Halal, selama sahamnya milik perusahaan halal juga. Haram, jika sahamnya milik perusahaan yang diharamkan, mis. menggunakan riba. Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan, ada tiga jenis saham:
1. Saham perusahaan yang konsisten terhadap Islam –seperti bank dan asuransi islam. Islam membolehkan ikut serta berinvestasi dalam usaha-usaha seperti ini dan memperjualbelikan sahamnya. Dengan syarat, saham tersebut sudah berbentuk usaha yang nyata dan menghasilkan.
2. Saham perusahaan yang dasar aktivitasnya diharamkan, misalnya, perusahaan alkohol, perusahaan yang memperjualbelikan babi, dan sejenisnya. Menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama, tidak diperbolehkan ikut andil dalam saham serta melakukan transaksi dengan perusahaan-perusahaan sejenis ini. Contoh lainnya adalah bank-bank konvensional (yang operasionalnya berdasarkan riba), perseroan-perseroan diskotik dan sebagainya yang bergumul dengan keharaman.
3. Saham perusahaan yang dasar aktivitasnya halal, misalnya, perusahaan mobil, alat-alat elektronik, perseroan dagang secara umum, pertanian, industri dan sebagainya yang pada dasarnya dibolehkan. Namun terkadang unsur-unsur keharaman masuk kedalam perusahaan-perusahaan tersebut melalui transaksi-transaksi yang berlangsung berdasarkan bunga (riba), baik mengambil maupun memberinya.
Para ulama modern berbeda pendapat tentang kebolehan bertransaksi dan ikut andil dalam saham perusahaan-perusahaan jenis ketiga. Di antara mereka ada yang mengharamkannya karena tercampur riba, ada juga yang membolehkan dikarenakan adanya kebutuhan. Wallahu a’lam.*
0 komentar:
Posting Komentar