Sebagaimana sudah ditanyakan oleh penanya sebelumnya dan sudah dijawab secara ringkas, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal hukum istimna’ (onani/masturbasi):
1. Haram (karena Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi, QS. Al-Mukminun: 5–7).
2. Boleh jika takut jatuh kepada perzinaan jika tidak melakukannya (namun tetap haram bila hanya untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat).
3. Makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma’ (mayoritas) ulama.
Sebaiknya hindari saja, demi kehormatan, martabat, harga diri, dan kesucian diri. Apakah Anda tidak malu kepada Allah dan diri sendiri ketika melakukan onani? Para ulama mengatakan, onani/masturbasi termasuk pendahuluan zina: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32). Wallahu a’lam.*
http://pusdai.com/?p=2541
0 komentar:
Posting Komentar